bismillah...
sekedar menyampaikan kepada sahabat-sahabatku yang alhamdulillah telah selesai menempuh bangku kuliah (insyaAllah secepatnya saya susul :D ) dan sedang mencari pekerjaan. ada beberapa bidang pekerjaan yang mungkin sangat menjanjikan dalam hal gaji dan semacamnya. namun saya menasehatkan pada diri saya pribadi khususnya dan untuk keluarga, sahabat, dan saudara seiman pada umumnya untuk senantiasa berhati-hati dalam mencari sumber nafkah.
salah satu bidang pekerjaan yang cukup menjanjikan adalah di bank. namun bagi saya pribadi dengan sedikit pengetahuan mengenai bank merasa bidang tersebut adalah salah satu yang harus dihindari. mengapa?? berikut ini ada sebuah artikel yang saya dapatkan dari sebuah sumber http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=275 yang insyaAllah bermanfaat untuk kita:
Oleh Asy-Syaikh Abdulaziz bin Baz Rahimahullah
Apa hukum Islam tentang bekerja di bank dan menyimpan uang di sana tanpa mengambil bunganya?
Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang menjalani praktek riba, tidak boleh. Karena hal ini menolong mereka di atas dosa dan permusuhan dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman; “Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan”. Dan telah benar riwayatnya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau melaknat orang yang memakan riba dan pihak yang memberikannya dan orang yang mencatatnya dan pihak yang menjadi saksinya, beliau berkata: mereka semua kedudukannya sama. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.
Adapun menyimpan uang di bank dengan bunga bulanan atau tahunan, hal ini termasuk riba yang diharamkan berdasarkan ijma ulama. Sedangkan menyimpannya tanpa mengambil bunganya, yang paling baik seseorang meninggalkan hal ini kecuali dalam keadaan darurat, hal ini apabila bank tersebut menjalani praktek riba. Karena menyimpan uang di bank tersebut walaupun tanpa mengambil bunganya di dalamnya terdapat unsur membantu mereka dalam praktek riba mereka. Maka dia dikhawatirkan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bekerjasama di atas dosa dan permusuhan walaupun dia tidak niatkan.
Maka yang wajib adalah menghindar dari hal-hal yang diharamkan dan mencari jalan-jalan yang selamat dalam menyimpan uang dan mempergunakannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin ke arah yang membawa kebahagiaan mereka dan kemuliaan serta keselamatan mereka. Dan semoga Allah memudahkan bagi mereka berbuat dengan segera dalam mewujudkan bank-bank islami yang bersih dari praktek-praktek riba. Sesungguhnya Dialah Yang Menolong hamba-Nya dan Yang Berkuasa. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa dan Maqalat Mutanawwi’ah Jilid 4
sekedar menyampaikan kepada sahabat-sahabatku yang alhamdulillah telah selesai menempuh bangku kuliah (insyaAllah secepatnya saya susul :D ) dan sedang mencari pekerjaan. ada beberapa bidang pekerjaan yang mungkin sangat menjanjikan dalam hal gaji dan semacamnya. namun saya menasehatkan pada diri saya pribadi khususnya dan untuk keluarga, sahabat, dan saudara seiman pada umumnya untuk senantiasa berhati-hati dalam mencari sumber nafkah.
salah satu bidang pekerjaan yang cukup menjanjikan adalah di bank. namun bagi saya pribadi dengan sedikit pengetahuan mengenai bank merasa bidang tersebut adalah salah satu yang harus dihindari. mengapa?? berikut ini ada sebuah artikel yang saya dapatkan dari sebuah sumber http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=275 yang insyaAllah bermanfaat untuk kita:
Oleh Asy-Syaikh Abdulaziz bin Baz Rahimahullah
Apa hukum Islam tentang bekerja di bank dan menyimpan uang di sana tanpa mengambil bunganya?
Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang menjalani praktek riba, tidak boleh. Karena hal ini menolong mereka di atas dosa dan permusuhan dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman; “Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan dan jangan kalian bekerjasama di atas dosa dan permusuhan”. Dan telah benar riwayatnya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau melaknat orang yang memakan riba dan pihak yang memberikannya dan orang yang mencatatnya dan pihak yang menjadi saksinya, beliau berkata: mereka semua kedudukannya sama. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya.
Adapun menyimpan uang di bank dengan bunga bulanan atau tahunan, hal ini termasuk riba yang diharamkan berdasarkan ijma ulama. Sedangkan menyimpannya tanpa mengambil bunganya, yang paling baik seseorang meninggalkan hal ini kecuali dalam keadaan darurat, hal ini apabila bank tersebut menjalani praktek riba. Karena menyimpan uang di bank tersebut walaupun tanpa mengambil bunganya di dalamnya terdapat unsur membantu mereka dalam praktek riba mereka. Maka dia dikhawatirkan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang bekerjasama di atas dosa dan permusuhan walaupun dia tidak niatkan.
Maka yang wajib adalah menghindar dari hal-hal yang diharamkan dan mencari jalan-jalan yang selamat dalam menyimpan uang dan mempergunakannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin ke arah yang membawa kebahagiaan mereka dan kemuliaan serta keselamatan mereka. Dan semoga Allah memudahkan bagi mereka berbuat dengan segera dalam mewujudkan bank-bank islami yang bersih dari praktek-praktek riba. Sesungguhnya Dialah Yang Menolong hamba-Nya dan Yang Berkuasa. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa dan Maqalat Mutanawwi’ah Jilid 4
3 komentar:
kalau payrollnya bukan di bank syariah gimana Bro? kebijakan perusahaan soalnya
silahkan kunjungi website kami... di http://pedagangmuslim.com Semoga bermanfaat
@ fetro
apakah yang dimaksud payroll adalah "segala sesuatu mengenai uang dan transfer keuangan ...." seperti yang dijelaskan pada http://www.vibiznews.com/1new/journal_last.php?id=47&sub=journal&month=November&tahun=2007&page=hr tersebut?? atau singkatnya mungkin pembayaran gaji lewat transfer gitu ya?? kalau memang demikian maksudnya berikut ini saya kutip mengenai jawaban tersebut dari http://www.darussalaf.or.id/myguestbook.php?start=480
================================
untuk muhammad abu hanifah, tentang bank syariah, baru saja ana telpon ustadz askari, 21-desember-2006 jam 11.00 wita.
kebetulan ana juga memiliki pertanyaan yang sama, kurang lebih kesmpulan pembicaraan kami adalah sbb:
Q: ustadz bagaimana hukum kita menabung di bank syariah?
Ustadz: sudahkah antum lihat tulisan syeikh abdurrahman al mar'i
Q: naam ustadz, sudah, namun yang saya tanyakan adalah hukum menabung di di bank, karena diartikel tersebut yang dijelaskan adalah tentang kredit.
Ustadz: Naam itu (sudah terjawab).
Q: bukankah di Bank Syarah mereka menggunakan prinsip bag hasil?
Ustadz: itu adalah palsu ya akhiy, ketika menabung apakah antum tahu uang antum akan digunakan untuk apa oleh bank tersebut? seharusnya antum tahu, kalau tidak tahu ya tidak boleh,
yang kedua, muamalah bank syariah tersebut kebanyakan sama seperti tulisan yang telah ditulis oleh as Syeikh abdurrahman al mar'i yaitu ribawi.
Q: jadi keharoman nabung di bank syariah adalah mereka melakukan muamalah dengan cara-cara riba seperti yang dicontohkan dalam tulisan syeikh tersebut?
Ustadz: Betul Sekali
Q: Lalu bagaimana dengan saya yang dgaji oleh perusahaan tempat saya bekerja dengan melalui transfer bank?
Ustadz: Hukum asala menabung di bank adalah harom, seedangkan jika dalam eadaan darurat yang tidak memungkinkan bagi perusahaan untuk menggaji secara cash, karena takut tidak aman, maka ini tak mengapa.
ini saya lakukan untuk mengharap ridho alloh saja, silakan d crosscek ke ustadz askari,
jazakallohu khoiron katsiron
wassalamualaikum
===============================
smoga kutipan diatas bermanfaat bagi kita smua. amin...
@ lelaki itu
sudah saya kunjungi akh, namun masih kosong halamannya. barakallahufikum.
Posting Komentar